Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tahun 2026 menjadi periode krusial bagi industri perasuransian seiring mulai berlakunya dua regulasi utama yang memiliki tenggat pelaksanaan hingga akhir tahun. Dua aturan tersebut mencakup kewajiban pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi serta batas akhir pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan pertama menekankan pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama yang batas akhirnya jatuh pada 2026, sementara tahap kedua berlanjut hingga 2028.
“Kita telah menggariskan asuransi konvensional berapa, modal ekuitasnya tahap satu asuransi syariah juga berapa,” ujar Ogi saat Grand Launching Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/1/2026).
Pada tahap kedua yang berlangsung hingga 2028, OJK menyiapkan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan besaran ekuitas melalui skema tier. Dalam skema ini, perusahaan akan masuk klasifikasi Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
“Kemudian di tahun 2028, ini tahap kedua adalah ada tier-ing klasifikasi perusahaan asuransi tier satu atau Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) dengan ekuitas 1 dan KPPE 2,” kata Ogi.
Ketentuan ekuitas minimum ini tercantum dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. OJK menetapkan bahwa pada akhir 2026, asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Seluruh kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Regulasi kedua berkaitan dengan batas akhir pemisahan atau spin off UUS di industri asuransi. OJK menyebut telah menerima laporan dari perusahaan pemilik UUS terkait rencana pelaksanaannya.
Ogi menyampaikan sekitar 28 hingga 29 perusahaan direncanakan melakukan spin off sepanjang 2026. Dengan proses tersebut, jumlah perusahaan asuransi syariah diperkirakan meningkat menjadi sekitar 45 hingga 46 entitas.
Selain spin off, OJK juga mencatat adanya rencana pengalihan portofolio asuransi syariah dari sejumlah perusahaan kepada entitas syariah yang lebih besar.
“Ada beberapa perusahaan sekitar 10-an atau 13 yang akan mentransfer portofolio asuransi syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar,” ucap Ogi.
OJK mengingatkan agar proses pengalihan portofolio dilakukan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis.
Di kesempatan yang sama, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai prospek industri asuransi syariah masih terbuka pada 2026. Ketua Umum AASI Rudy Kamdani menyoroti besarnya populasi Indonesia yang mendekati 280 juta orang, sementara penetrasi asuransi syariah dinilai masih rendah.
Menurut Rudy, kondisi tersebut membuka ruang pertumbuhan, meski tantangan utama berada pada pemahaman masyarakat mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Ia menekankan pentingnya literasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Cuma masalahnya kan orang itu masih belum tau apa bedanya syariah dengan yang umum, yang konvensional gitu loh. Nah memang di sini perlu digenjot salah satunya literasi. Memang ini enggak bisa sendirian, perlu literasi yang berkelanjutan,” ujar Rudy.

