Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemengaruh (influencer) di pasar modal. Aturan tersebut dirancang khusus untuk mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait investasi melalui media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penerbitan POJK itu ditargetkan pada tahun ini. “Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” kata Hasan usai menghadiri peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hasan menyebut, aturan tersebut akan memuat ketentuan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do’s and don’ts) oleh pihak penyebar informasi. OJK berharap, setelah POJK diterbitkan, otoritas memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, OJK mengharapkan setiap penyebar informasi, termasuk influencer, tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang akan diatur dalam POJK tersebut. Menurut Hasan, proses penyusunan aturan kini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti. POJK-nya sedang dalam proses finalisasi yang ditargetkan akan terbit dalam waktu dekat tahun ini. Targetnya semester I, karena pembahasan telah dilakukan di forum RDK, termasuk untuk draf atau konsep peraturannya,” kata Hasan.

