BERITA TERKINI
OJK Targetkan 70–75% Emiten Penuhi Free Float 15% pada Tahun Pertama

OJK Targetkan 70–75% Emiten Penuhi Free Float 15% pada Tahun Pertama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penambahan sekitar 10–15% emiten pada tahun pertama penerapan ketentuan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat likuiditas pasar saham domestik.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, dengan tambahan tersebut, jumlah emiten yang memenuhi batas minimum free float 15% diperkirakan dapat mencapai 70–75% dari seluruh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Angka itu meningkat dari kondisi saat ini yang disebut berada di kisaran 60%.

“Jadi dari existing plus tambahan itu, nanti kita akan melihat kemungkinan ada sekitar 70–75% emiten yang sudah memenuhi batas minimum free float 15%. Di akhir tahun pertama, kami harapkan angka ini sudah tercapai, dan secara bertahap akan terus meningkat hingga tahun ketiga,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Hasan menambahkan, saat ini sekitar 60% emiten di BEI sudah mematuhi ketentuan free float 15%. Karena itu, OJK berharap ada peningkatan tambahan sekitar 10–15% pada tahun pertama implementasi.

Dari sisi teknis, mekanisme peningkatan free float dari 7,5% ke 15% akan diatur melalui perubahan Peraturan I-A yang tengah diproses BEI. Rancangan perubahan ini mencakup penerapan bertahap (phased approach) serta exit policy. Menurut Hasan, proses penyusunan telah melalui meaningful participation dengan melibatkan masukan publik, dan kini masih dibahas secara internal sebelum diajukan ke OJK untuk finalisasi.

OJK menyatakan akan mempercepat finalisasi aturan dan mendorong penerbitan Peraturan I-A yang baru. Secara prinsip, regulator dan pemangku kepentingan sepakat peningkatan batas free float minimum dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas serta daya serap pasar.

Dalam implementasinya, OJK akan melibatkan Asosiasi Emiten Indonesia, komunitas investor, dan perusahaan efek untuk mengukur kesiapan pasar. Pengukuran dilakukan sejak awal agar peningkatan free float tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar.

Hasan menjelaskan, terdapat milestone pada tahun pertama, kedua, dan ketiga. Meski batas waktu maksimal ditetapkan tiga tahun, OJK tetap melakukan evaluasi melalui exit policy. Emiten yang tidak memungkinkan memenuhi ketentuan dapat memilih opsi keluar sesuai peraturan yang berlaku dan akan difasilitasi. Sementara itu, bagi emiten yang telah berupaya maksimal namun memerlukan waktu tambahan, evaluasi akan dilakukan secara case by case.