BERITA TERKINI
OJK Susun Aturan Promosi Investasi Digital, Soroti Kasus Saham Gorengan yang Libatkan Influencer

OJK Susun Aturan Promosi Investasi Digital, Soroti Kasus Saham Gorengan yang Libatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur aktivitas di industri keuangan digital, termasuk promosi dan rekomendasi instrumen investasi. Aturan ini disiapkan di tengah maraknya kasus saham gorengan yang juga melibatkan influencer di media sosial.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, RPOJK tersebut memungkinkan pengenaan sanksi kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi hingga menimbulkan kerugian. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara rinci aktivitas pasar modal di ranah digital.

Friderica menegaskan, substansi aturan yang disusun bukan mengatur sosok atau profesi tertentu, melainkan mengatur pernyataan atau tindakan yang bermuara pada rekomendasi produk investasi. Ia mencontohkan, seorang influencer dapat mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu, padahal menerima komisi atas promosi tersebut. Ia juga menyinggung praktik “pompom” dalam kasus influencer saham yang bisa dikenai sanksi berat.

Di kesempatan yang sama, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, peraturan tersebut sudah memasuki tahap final untuk diundangkan dan ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Hasan mengatakan, pembahasan draft konsep peraturan telah dilakukan di forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Hasan menjelaskan, dalam beleid tersebut akan ada pasal yang membatasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pihak dalam promosi. Ketika aturan resmi diundangkan, OJK akan memiliki kewenangan lebih lanjut untuk menegakkan sanksi. Ia menambahkan, cakupan aturan promosi berlaku untuk seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk aset kripto.

Selain menyiapkan regulasi, OJK juga sedang memeriksa 32 kasus yang terkait praktik saham gorengan. Hasan menegaskan, pihak yang diperiksa tidak semuanya influencer, melainkan juga mencakup korporasi dan perorangan. Menurutnya, setiap kasus memiliki karakter berbeda dan perlu ditelusuri secara lengkap, namun semuanya berpotensi melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.

Potensi pelanggaran yang ditelusuri mencakup penyampaian informasi yang tidak benar, penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu, hingga manipulasi harga di pasar. Hasan menyebut pendekatan penindakannya dilakukan secara “una via”, yakni dimulai dari pengenaan sanksi administratif dan pencabutan, lalu dapat berlanjut ke proses penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada seorang influencer media sosial berinisial BVN berupa denda Rp 5,25 miliar terkait kasus saham gorengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan manipulasi dalam beberapa transaksi saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Di sisi pengamat, Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan menilai peran influencer bukan fokus utama pencegahan praktik menggoreng saham, karena praktik tersebut sudah ada sejak sebelum era media sosial. Menurutnya, jejak transaksi, pola, dan informasi sebenarnya terekam sehingga yang dibutuhkan adalah pengawasan dan penindakan dari regulator bursa yang memiliki otoritas penuh.

Alfred menyebut influencer pada dasarnya berperan sebagai promosi dan emiten juga memerlukan promosi untuk meningkatkan likuiditas. Namun, ia menekankan perlunya membedakan antara influencer yang menyampaikan informasi menyesatkan dan pihak yang mempromosikan prospek. Ia menambahkan, untuk kategori menyesatkan, sudah ada rujukan aturan seperti UU ITE atau UU Keterbukaan Informasi Publik yang dapat digunakan.

Pengamat pasar modal Reydi Octa berpandangan, jika influencer aktif memberi rekomendasi dan memengaruhi harga, maka perlu ada standar etika, transparansi posisi, serta pengungkapan konflik kepentingan. Ia menilai penguatan monitoring di media sosial, kewajiban disclosure kepemilikan saham, dan sanksi tegas yang konsisten akan lebih efektif, mengingat tantangan pengawasan dan pembuktian pola transaksi masih besar.

Sementara itu, Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai pengetatan aturan terhadap influencer saham perlu dipertimbangkan untuk memastikan standar kompetensi dan akuntabilitas, bukan untuk membungkam edukasi. Ia menyinggung adanya lisensi di sektor jasa keuangan seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WMI (Wakil Manajer Investasi) sebagai penanda keahlian dan pengawasan regulator. Menurutnya, perlu batas yang jelas apakah seseorang sekadar berbagi opini pribadi atau sudah masuk wilayah rekomendasi yang semestinya berizin dan diawasi.

Hendra menambahkan, tantangan di era digital adalah promosi saham dapat dilakukan melalui live streaming, grup tertutup, hingga kanal berbayar, sehingga jejak dan motifnya tidak selalu mudah dibuktikan sebagai pelanggaran. Ia juga menyoroti praktik penggunaan disclaimer “bukan ajakan beli/jual” yang kerap dipakai, meski narasi dan framing konten bisa sangat persuasif. Karena itu, ia menilai penguatan pengawasan digital, peningkatan literasi investor, serta penegasan batas edukasi dan rekomendasi menjadi penting.

Terkait langkah investor ritel agar tidak terjebak saham gorengan, Alfred menyarankan untuk menilai kondisi fundamental emiten dan rasionalitas harga. Hal yang perlu diperhatikan antara lain historis likuiditas, kesesuaian antara transaksi dan nilai kapitalisasi pasar, keterbukaan informasi di tengah lonjakan perdagangan, adanya aksi promosi emiten oleh influencer, hingga sikap emiten yang tidak memberikan klarifikasi atas informasi tidak resmi.

Reydi menyebut setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan investor ritel: mengecek fundamental dan likuiditas untuk menghindari saham dengan free float tipis dan pergerakan tidak wajar, tidak membeli hanya karena FOMO dari konten viral, serta memperhatikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi.

Adapun Hendra menyarankan investor mengecek rekam jejak influencer yang mempromosikan saham dan mencermati karakter saham yang direkomendasikan. Ia mengingatkan, kenaikan harga yang tidak didukung kinerja fundamental seperti laba, arus kas, dan prospek bisnis sering kali hanya sementara. Menurutnya, saham gorengan umumnya memiliki free float kecil, kepemilikan yang terkonsentrasi, dan volatilitas ekstrem, sehingga investor ritel berada pada posisi paling rentan karena tidak memiliki informasi dan kendali seperti pelaku besar.