BERITA TERKINI
OJK Susun Aturan Influencer Keuangan, Perilaku Promosi Kripto hingga Saham Akan Dipantau

OJK Susun Aturan Influencer Keuangan, Perilaku Promosi Kripto hingga Saham Akan Dipantau

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait pemengaruh atau influencer di sektor keuangan, termasuk yang membahas aset kripto dan aset keuangan digital. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum memuat ketentuan sanksi yang secara khusus ditujukan kepada praktik influencer.

Menurut Hasan, melalui POJK yang sedang difinalisasi, OJK berharap memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk memantau perilaku influencer di media sosial serta mengenakan sanksi tertentu, termasuk untuk konten yang berkaitan dengan kripto atau aset keuangan digital.

Hasan menambahkan, POJK tersebut tidak hanya ditujukan untuk influencer kripto. Aktivitas influencer yang dinilai merugikan calon investor ritel di pasar modal juga dapat dikenai sanksi. Ia menyebut aturan ini dapat menjadi rujukan, termasuk bagi sektor lain yang sebelumnya belum memiliki dasar pengaturan serupa.

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menyiapkan sanksi berat bagi pihak yang sengaja mempengaruhi harga saham dan merugikan calon investor atau masyarakat. Ketentuan terkait tindakan yang memengaruhi harga saham, menurutnya, sudah diatur dalam undang-undang pasar modal, namun OJK tetap menyiapkan penguatan melalui aturan turunan.

Friderica menegaskan, sasaran pengaturan bukan individu, melainkan aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan orang lain, terutama bila ada keuntungan tertentu yang diperoleh. Ia mencontohkan situasi ketika seseorang merekomendasikan produk seolah-olah sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.

Sejalan dengan itu, Hasan juga menyampaikan bahwa aturan yang sedang disusun akan memuat batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Ia menyebut POJK tersebut masih dalam proses finalisasi dan diharapkan menjadi acuan kepatuhan bagi para pembuat konten di ranah keuangan.