Palu — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat telah memberikan edukasi literasi keuangan kepada 142.557 orang di wilayah tersebut sepanjang 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra mengatakan, edukasi dilaksanakan secara rutin dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Hingga Desember 2025, OJK Sulawesi Tengah telah menggelar 148 kegiatan edukasi.
Menurut Bonny, peserta edukasi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, perempuan, karyawan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, nelayan, pensiunan, komunitas, pekerja informal, profesional, hingga penyandang disabilitas.
Ia menegaskan edukasi keuangan dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar lebih memahami produk dan layanan keuangan, sekaligus terlindungi dari berbagai risiko, termasuk pinjaman daring ilegal dan investasi ilegal.
Selain kegiatan edukasi, OJK Sulawesi Tengah juga melaporkan layanan konsumen yang diterima hingga 31 Desember 2025 sebanyak 1.547 layanan. Jumlah tersebut terdiri atas 451 layanan pengaduan, 1.075 pemberian informasi, serta 21 penerimaan informasi.
Dari total layanan itu, 522 layanan terkait perbankan umum konvensional, 431 terkait perusahaan pembiayaan, 199 terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, serta 303 terkait teknologi finansial (fintech). Selain itu, terdapat 29 layanan terkait perbankan BPR konvensional, 38 terkait perbankan umum syariah, delapan terkait asuransi umum, sembilan terkait asuransi jiwa, lima terkait pergadaian, serta satu terkait penyelenggara kripto.
Bonny juga menyampaikan OJK Sulawesi Tengah memberikan layanan permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 27.100 permohonan.
Seiring meningkatnya layanan pengaduan, OJK mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak membagikan informasi pribadi seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu kepada siapa pun, terutama pihak yang mengaku petugas lembaga jasa keuangan namun menghubungi melalui kanal tidak resmi.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal, maupun investasi yang dinilai tidak logis. Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas entitas yang menyampaikan penawaran tersebut.