BERITA TERKINI
OJK Siapkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Menunggu Penguatan lewat SKB

OJK Siapkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Menunggu Penguatan lewat SKB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan ketentuan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal bersama sejumlah lembaga dan kementerian terkait. Pembentukan satgas ini masih menunggu penguatan melalui surat keputusan bersama (SKB).

Dalam prosesnya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Self-Regulatory Organization (SRO) di bidang pasar modal. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perumusan satgas tersebut sedang diperkuat melalui SKB.

“Untuk mengoptimalkan dukungan dalam kebijakan, penyesuaian regulasi, pembuatan pengawasan hingga pendalaman pasar,” kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan koordinasi dan sinergi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing dalam pembentukan satgas reformasi pasar modal.

Sebelumnya, OJK telah merilis delapan aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia yang dikelompokkan dalam empat klaster, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas.

Pada klaster kebijakan free float, OJK merencanakan kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari ketentuan saat ini 7,5% secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, ketentuan 15% dapat langsung diterapkan, sementara emiten yang sudah tercatat akan mendapatkan masa transisi. Kebijakan ini ditujukan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global.

Dalam klaster transparansi, OJK menyoroti transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.

Masih terkait transparansi, OJK juga menyiapkan penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk melalui klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global.

Klaster tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Pertama, demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, dengan tujuan meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. Kedua, penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. Ketiga, penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Adapun klaster sinergitas mencakup pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. OJK juga menekankan penguatan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri, agar reformasi pasar modal dapat berlanjut secara berkesinambungan.