BERITA TERKINI
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float Minimum 15 Persen

OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float Minimum 15 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan peningkatan porsi minimum saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan diterapkan secara bertahap bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK akan memberikan notasi atau tanda khusus bagi emiten yang free float-nya masih di bawah 15 persen. Menurutnya, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan investor dalam mengambil keputusan.

“Jadi kalau investor mau milih saham dia nggak usah repot-repot. Nanti ngeliat oh saham ini ada flag -nya bawa dia di bawah 15 persen. Jadi kan sebenarnya itu perlindungan kepada mereka sendiri. Kalau ini sahamnya nggak liquid dan lain-lain itu mereka bisa tahu pandanya,” kata Friderica, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 2–3 tahun. OJK meminta komitmen emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam masa transisi yang disediakan.

“Jadi kita minta komitmen mereka. Kita kan kasih waktu itu dalam 1 tahun 2 tahun. Kita sebenarnya sudah ada target sih setahun itu yang bisa 15 persen itu berapa. Tapi mungkin tidak dalam kesempatan ini saya sampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menetapkan sebanyak 49 perusahaan untuk didorong memenuhi ketentuan free float pada tahun pertama penerapan kebijakan ini.

OJK Susun Exit Policy, Delisting Jadi Opsi Terakhir

Seiring penerapan aturan tersebut, OJK juga tengah menyusun mekanisme exit policy bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi batas minimum free float.

“Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” kata Friderica.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan delisting akan menjadi langkah terakhir apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum. BEI, kata dia, tetap memberikan waktu sesuai jadwal yang akan disampaikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi, untuk mendorong pemenuhan aturan tersebut.

“Tetapi kita juga menyediakan waktu, tadi sudah disampaikan, waktu diberikan tentunya dengan jadwal yang kita harapkan juga disampaikan secara agresif kepada bursa. Kami juga berkomunikasi dengan asosiasi. Kita akan upayakan bersama sebanyak mungkin itu bisa memenuhi kepentingan tersebut. Ya tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting,” ujar Jeffrey.