Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik promosi saham yang dinilai merugikan investor ritel, termasuk fenomena yang kerap disebut sebagai “saham gorengan” serta aksi “pompom” di media sosial. OJK menyatakan tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas untuk menindak influencer yang melakukan pelanggaran dalam aktivitas terkait rekomendasi atau promosi saham.
Dalam rencana kebijakan tersebut, OJK menegaskan sanksi berat akan disiapkan bagi influencer saham yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan. Langkah ini disebut sebagai upaya baru untuk memperkuat perlindungan bagi investor ritel agar tidak mudah terpengaruh oleh konten promosi yang berpotensi menyesatkan.
OJK menilai penguatan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas influencer di ranah pasar modal diperlukan seiring meningkatnya peran media sosial dalam membentuk keputusan investasi. Dengan pengetatan aturan dan penerapan sanksi, OJK berharap praktik manipulatif yang memicu kerugian investor dapat ditekan.

