Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ketentuan baru untuk mengatur aktivitas influencer yang merekomendasikan produk jasa keuangan melalui platform digital. Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan tersebut difokuskan pada pengaturan aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat, bukan mengatur individu secara langsung.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan ketentuan itu disusun agar setiap aktivitas penyampaian informasi atau rekomendasi di kanal digital yang dapat memengaruhi keputusan publik memiliki rambu yang jelas. “Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ujarnya saat ditemui di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Kiki, salah satu perhatian OJK adalah promosi produk keuangan tanpa transparansi. Ia mencontohkan situasi ketika seseorang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. “Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” katanya.
OJK juga menyoroti praktik “pompom” saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi masyarakat dan berujung pada kerugian. “Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain,” ucap Kiki.
Kiki menegaskan, pengaturan tegas selama ini sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun, di luar pasar modal—khususnya terkait promosi produk jasa keuangan di ranah digital—OJK menilai diperlukan aturan yang lebih spesifik. Karena itu, OJK menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.
OJK menyatakan regulasi ini memuat sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar, termasuk apabila memberikan rekomendasi yang menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

