BERITA TERKINI
OJK Selidiki 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Termasuk Manipulasi Saham dan Informasi Menyesatkan

OJK Selidiki 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Termasuk Manipulasi Saham dan Informasi Menyesatkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap integritas pasar modal seiring ditemukannya puluhan indikasi pelanggaran serius yang diduga melibatkan sejumlah oknum pelaku pasar. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pergerakan bursa yang fluktuatif.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 32 kasus dugaan pelanggaran hukum di sektor pasar modal yang sedang dalam tahap pemeriksaan mendalam. Tim internal OJK disebut terus mengumpulkan bukti guna memperjelas status masing-masing perkara.

Jenis pelanggaran yang disorot mencakup praktik manipulasi harga, termasuk yang kerap disebut “goreng saham”. Selain itu, OJK juga menelaah dugaan penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik, yang dinilai berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan investasi, khususnya di pasar sekunder.

Hasan menegaskan proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan pemeriksaan secara menyeluruh. OJK, kata dia, berkomitmen menjaga integritas pasar melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil tindakan administratif.

OJK berharap pengawasan yang lebih ketat dapat meminimalkan risiko kerugian, terutama bagi investor ritel yang kerap menjadi sasaran manipulasi. Publik juga diminta tetap tenang, namun waspada terhadap pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.

Menurut Hasan, hasil akhir pemeriksaan akan diumumkan secara terbuka setelah seluruh proses pendalaman perkara selesai. Transparansi hasil pemeriksaan disebut menjadi prioritas, sebagai bagian dari upaya memberantas kecurangan di industri keuangan.