BERITA TERKINI
OJK Selidiki 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Termasuk Manipulasi Harga dan Insider Trading

OJK Selidiki 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Termasuk Manipulasi Harga dan Insider Trading

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Puluhan perkara tersebut saat ini berada dalam proses pemeriksaan oleh otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kasus-kasus itu mencakup beragam dugaan pelanggaran serius, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, insider trading, hingga praktik perdagangan semu.

Hasan juga menyebut ada kemungkinan sebagian kasus melibatkan figur publik atau influencer keuangan. Namun, ia menegaskan proses penanganan masih pada tahap pemeriksaan sehingga OJK belum dapat membeberkan identitas maupun konstruksi perkara secara rinci.

Ia meminta publik memahami bahwa OJK tetap menjalankan pemeriksaan dan pendalaman atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, momentum saat ini dimanfaatkan untuk mempercepat penegakan hukum serta mendorong kepatuhan dan integritas di pasar modal melalui penyelesaian kasus demi kasus.

Hasan menambahkan, percepatan penyelesaian perkara juga telah dilakukan pada sejumlah kasus sebelumnya. OJK, kata dia, telah menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau praktik gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016–2022, dengan total denda Rp 11,05 miliar. Empat pelaku tersebut terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga orang, dengan salah satu individu disebut sebagai influencer yang memiliki jumlah pengikut besar di media sosial.

Secara normatif, Hasan menjelaskan pelanggaran di pasar modal mengacu pada ketentuan pasal-pasal 90-an dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam ketentuan tersebut, manipulasi pasar, penipuan, penyampaian informasi yang menyesatkan, insider trading, hingga perdagangan semu termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Ia menyatakan OJK menerapkan pendekatan penanganan yang bertahap dan terukur. Pada tahap awal, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Namun apabila ditemukan unsur pidana atau terjadi ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, OJK berwenang meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Hasan, penegakan hukum dilakukan bukan semata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirimkan sinyal bahwa pasar modal Indonesia harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kewajaran, dan perlindungan investor.