Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Penelusuran ini mencakup dugaan manipulasi saham, penipuan investasi, serta keterlibatan influencer yang diduga berperan dalam praktik merugikan investor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal. Sejumlah kasus yang ditangani disebut berkaitan dengan praktik yang meresahkan, termasuk dugaan penggorengan saham dan pola penawaran investasi yang mengarah pada penipuan.
OJK menyatakan penyelidikan terhadap puluhan kasus ini menjadi fokus untuk memastikan aktivitas di pasar modal berjalan sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan investor.

