Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menilai kondisi sektor jasa keuangan di wilayah tersebut tetap stabil hingga akhir 2025. Stabilitas ini ditopang kinerja perbankan yang positif, likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang dinilai tetap terjaga.
Berdasarkan data OJK, total aset perbankan di Sulawesi Tengah pada Desember 2025 tercatat mencapai Rp81,71 triliun atau tumbuh 3,35 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp38,53 triliun, tumbuh 4,67 persen yoy.
Di sisi penyaluran pembiayaan, kredit yang disalurkan perbankan mencapai Rp61,47 triliun dengan kualitas kredit yang disebut masih terkendali. Tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) tercatat 1,06 persen, masih berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator.
“Perkembangan sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah hingga akhir 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan likuiditas memadai dan profil risiko terjaga,” kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra dalam kegiatan Jurnalis Update Triwulan I dan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026).
Dari sisi intermediasi, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 159,53 persen, yang mencerminkan penyaluran kredit tetap berjalan kuat.
OJK juga mencatat struktur industri perbankan di Sulawesi Tengah masih didominasi bank umum dengan porsi aset 96,79 persen, sementara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berkontribusi sekitar 3,21 persen.
Berdasarkan jenis usaha, perbankan konvensional masih menjadi penggerak utama dengan pangsa aset mencapai 94,85 persen. Adapun perbankan syariah mencatat pertumbuhan cukup tinggi, dengan nilai aset mencapai Rp4,26 triliun atau tumbuh 18,99 persen yoy. Namun, pada sisi pembiayaan syariah tercatat berada di angka Rp2,44 triliun.
Untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), total penyaluran kredit tercatat Rp17,40 triliun atau turun 2,85 persen yoy. Meski demikian, kualitas kredit UMKM dinilai masih terjaga dengan NPL sebesar 3,51 persen, tetap berada di bawah ambang batas 5 persen.
OJK menilai kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.