BERITA TERKINI
OJK Perkuat Penerapan IKAD untuk Perluas Inklusi Keuangan di Kalimantan Selatan

OJK Perkuat Penerapan IKAD untuk Perluas Inklusi Keuangan di Kalimantan Selatan

BANJARMASIN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat implementasi Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai instrumen pengukuran untuk memperluas inklusi keuangan secara lebih terarah dan terukur.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan Agus Maiyo mengatakan IKAD dapat menjadi kompas kebijakan daerah karena mengukur sejauh mana masyarakat memanfaatkan layanan keuangan formal.

Menurut Agus, IKAD memiliki tiga dimensi utama, yaitu penggunaan, ketersediaan, dan kedalaman layanan keuangan. Ketiga dimensi tersebut dinilai memberikan gambaran objektif mengenai kondisi akses keuangan di suatu daerah.

Ia menjelaskan, dimensi penggunaan tercermin dari tingkat pemanfaatan produk dan layanan keuangan oleh masyarakat. Sementara itu, ketersediaan mengukur sebaran serta jangkauan layanan keuangan, sedangkan kedalaman menilai kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian daerah.

Adapun indikator yang digunakan dalam IKAD antara lain persentase aset perbankan, aset dana pensiun, aset asuransi, kapitalisasi pasar modal, serta total kredit.

Agus menekankan, penguatan IKAD diperlukan agar program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan dapat menunjukkan kemajuan yang nyata dari waktu ke waktu.

Ia juga menambahkan bahwa program di daerah perlu selaras dengan Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) sehingga peningkatan akses dapat berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat.

OJK, kata Agus, bersama para pemangku kepentingan akan terus mendorong kebijakan inklusi keuangan yang berbasis data dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.