BERITA TERKINI
OJK Perketat Pengawasan Promosi Produk Keuangan oleh Influencer di Ruang Digital

OJK Perketat Pengawasan Promosi Produk Keuangan oleh Influencer di Ruang Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas promosi produk keuangan, termasuk saham, yang dilakukan influencer di ruang digital. Aturan baru tersebut saat ini tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi berlaku.

Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan OJK tidak mengatur individu sebagai influencer, melainkan menitikberatkan pengawasan pada aktivitas digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Friderica menjelaskan, regulasi pasar modal yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, belum mengatur secara rinci aktivitas promosi atau rekomendasi investasi di ruang digital. Namun, ia menyebut aktivitas influencer yang terkait pasar modal dapat dijerat ketentuan yang ada.

“Kalau influencer dikaitkan dengan undang-undang pasar modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, dan 103. Namun di luar pasar modal, kami baru saja mengeluarkan peraturan OJK yang mengatur aktivitas di dunia digital,” ujar Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan, pengawasan OJK berfokus pada dampak dari suatu aktivitas, bukan pada siapa pelakunya. Setiap pihak yang menyampaikan pernyataan atau rekomendasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian finansial bagi publik berpotensi dikenai sanksi.

“Siapapun orangnya, apabila berkata atau merekomendasikan sesuatu yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian, tentu akan kami tindak,” katanya.

Friderica mencontohkan, influencer yang mempromosikan produk keuangan dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima imbalan atau komisi dari pihak tertentu, dapat dikenai sanksi. Ia juga menyinggung praktik “pom-pom” saham, yakni upaya mengerek harga saham melalui promosi masif sebelum dilepas demi keuntungan pribadi.

Menurutnya, pelanggaran semacam itu dapat dijatuhi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital.

Terkait waktu pemberlakuan, Friderica menyatakan regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut sudah dikeluarkan dan kini tinggal menunggu proses pengundangan. “POJK-nya sudah kami keluarkan, sekarang tinggal menunggu diundangkan,” ujarnya.

OJK berharap regulasi ini membuat ekosistem promosi dan penyebaran informasi produk keuangan di media sosial lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor ritel.