BERITA TERKINI
OJK Perinci Klasifikasi Investor Pasar Modal Jadi 28 Subkategori, Siapkan Daftar Konsentrasi Pemegang Saham

OJK Perinci Klasifikasi Investor Pasar Modal Jadi 28 Subkategori, Siapkan Daftar Konsentrasi Pemegang Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas granularitas klasifikasi investor pasar modal menjadi 28 subkategori. Sebelumnya, pengelompokan investor hanya terbagi dalam sembilan kategori utama.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan proses pemenuhan kebijakan tersebut telah berjalan signifikan dan menunjukkan perkembangan positif. Dari total 35.022 single investor identification yang perlu diperinci, sebagian besar telah dipetakan sehingga data investor menjadi lebih tersegmentasi dan terstruktur.

“Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses ini,” kata Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut Friderica, peningkatan granularitas yang dilakukan Kustodian Sentral Efek Indonesia memperjelas kategori investor. Investor yang sebelumnya masuk kelompok “others” kini dapat diklasifikasikan lebih rinci.

Ia menilai kebijakan ini mendorong keterbukaan data profil investor di pasar modal. Dengan data yang lebih detail, transparansi informasi kepada publik dinilai semakin meningkat.

Selain perluasan klasifikasi investor, OJK juga menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi sinyal apabila suatu saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.

“Ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar. Investor akan mendapat informasi bila saham memiliki likuiditas terbatas,” ujar Friderica.

Friderica menjelaskan mekanisme tersebut terinspirasi dari praktik di beberapa negara. Melalui kebijakan ini, investor ritel diharapkan memperoleh gambaran karakteristik saham yang lebih jelas, termasuk potensi risiko akibat konsentrasi kepemilikan atau likuiditas yang rendah.

Dalam kesempatan yang sama, BEI bersama OJK juga kembali menjalin komunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Keduanya menyampaikan perkembangan finalisasi aturan yang ditujukan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan terdapat progres atas proposal yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE). Ia menyebut pengungkapan pemegang saham satu persen telah memasuki tahap akhir, sementara granularisasi data kepemilikan saham juga sedang dalam proses penyelesaian final.

Selain itu, aturan pencatatan terkait ketentuan free float minimal 15 persen disebut telah rampung disusun dan kini memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa.

“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draf final akan kami ajukan ke OJK,” kata Jeffrey.

Jeffrey juga memastikan penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel dan diproses secara tepat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.