BERITA TERKINI
OJK Periksa 32 Kasus di Pasar Modal, Dugaan Pelanggaran Libatkan Korporasi hingga Influencer

OJK Periksa 32 Kasus di Pasar Modal, Dugaan Pelanggaran Libatkan Korporasi hingga Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, kelompok, hingga perseorangan, termasuk pemengaruh media sosial (influencer). Hal itu disampaikan Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada Senin (23/2/2026).

Menurut Hasan, perkara-perkara yang ditangani menunjukkan beragam dugaan pelanggaran, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar hingga dugaan manipulasi harga di pasar. OJK menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Hasan menjelaskan, indikasi pelanggaran umumnya terdeteksi dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Setelah itu, pihak berwenang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan harga tersebut dan mengkaji keterkaitan antara aktivitas perdagangan dengan pihak yang sejak awal terdeteksi melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan memerlukan waktu karena membutuhkan komparasi data transaksi sebagai bukti. Apabila bukti telah terpenuhi, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, bila ditemukan unsur tindak pidana, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk diproses lebih lanjut.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.

Di sisi lain, OJK menyebut Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pihak-pihak penyebar informasi saat ini berada pada tahap finalisasi. Aturan tersebut mencakup sektor pasar modal serta sektor jasa keuangan lain, termasuk aset kripto dan keuangan digital. Regulasi itu ditargetkan terbit pada semester I tahun ini dan akan memuat ketentuan mengenai batasan tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

Hasan mengatakan, dengan terbitnya POJK tersebut, OJK diharapkan memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan, sehingga para penyebar informasi atau influencer dapat tunduk pada norma yang diatur.

Sebelumnya, pada konferensi pers Jumat (20/2/2026), OJK mengumumkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer BVN terkait pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan BVN terbukti melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pelanggaran tersebut terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.