Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Saat ini, OJK tengah memeriksa 32 kasus yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari korporasi, individu, hingga pegiat media sosial atau influencer.
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Hasan menjelaskan, spektrum dugaan pelanggaran dalam puluhan kasus tersebut beragam. Indikasinya mencakup penyampaian informasi yang tidak benar atau mengarah pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga saham.
Menurut Hasan, seluruh perkara perlu ditelusuri menyeluruh untuk memastikan keterkaitannya dengan potensi pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Konstruksi pemeriksaan umumnya bermula dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari situ, OJK menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual dan beli yang memengaruhi pembentukan harga.
OJK menegaskan proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena dilakukan melalui pendalaman data dan komparasi transaksi untuk merekonstruksi hubungan antar pihak yang terlibat. Jika bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Hasan.
Di tengah maraknya promosi dan analisis saham di media sosial, OJK juga memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut disebut tidak hanya berlaku untuk pasar modal, tetapi juga sektor jasa keuangan lain seperti aset kripto dan keuangan digital, dengan target terbit pada semester I tahun ini.
“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan.

