BERITA TERKINI
OJK Periksa 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Tak Hanya Terkait Influencer

OJK Periksa 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Tak Hanya Terkait Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Pelaksana tugas (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perkara yang diperiksa tidak semata terkait aktivitas influencer, melainkan mencakup beragam kasus di industri jasa keuangan.

“32 bukan semuanya influencer. Tapi ada yang memang korporasi, ada perorangan. Ada juga yang pemberi informasi atau influencer. Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 itu beda-beda,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurut Hasan, OJK menelusuri seluruh kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK. Sejumlah indikasi yang ditelusuri antara lain penyampaian informasi yang tidak benar hingga dugaan yang mengarah pada penipuan.

Selain itu, OJK juga mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan pembentukan harga atau perdagangan yang dinilai tidak wajar atau semu, termasuk indikasi manipulasi harga di pasar.

Hasan menjelaskan, pengungkapan dugaan kejahatan di sektor pasar modal memerlukan waktu dan proses yang panjang. Ia mencontohkan, penelusuran biasanya diawali dari pergerakan harga yang dianggap tidak wajar, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli yang membentuk harga tersebut.

Setelah itu, OJK akan merekonstruksi rangkaian transaksi untuk mengaitkannya dengan pihak-pihak yang sejak awal diduga atau terindikasi melakukan pelanggaran.

Terkait kemungkinan sanksi pidana, Hasan menyebut hal itu mensyaratkan pembuktian unsur pidana dan akan melibatkan unit lain di OJK serta lembaga terkait. “Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyelidikan, yang nanti melakukan pemberkasan. Jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, baru kemudian tentu kita limpahkan kejaksaan dalam hal ini,” ujarnya.