BERITA TERKINI
OJK Periksa 32 Dugaan Manipulasi Saham, Termasuk yang Melibatkan Influencer

OJK Periksa 32 Dugaan Manipulasi Saham, Termasuk yang Melibatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer). Saat ini terdapat 32 kasus yang masih berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Pelaksana tugas (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penanganan perkara tersebut terus berjalan. “Ya jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami, kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya,” ujar Hasan, dikutip Selasa (24/2).

Hasan menjelaskan, indikasi pelanggaran dalam perkara yang ditangani bervariasi, mulai dari penyampaian informasi yang menyesatkan atau tidak benar, dugaan penipuan, penciptaan harga maupun perdagangan tidak wajar, hingga manipulasi harga saham. Menurutnya, seluruh kasus perlu ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menyebut konstruksi perkara umumnya berawal dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari temuan tersebut, otoritas menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli dan berkontribusi terhadap pembentukan harga. Proses kemudian dilanjutkan dengan rekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan dan pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Hasan menekankan pemeriksaan membutuhkan waktu karena dilakukan melalui pendalaman serta komparasi data transaksi. Jika bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga memungkinkan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.

Dalam perkembangan terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer BVN. OJK menyatakan BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

OJK menyebut pasal yang dilanggar yakni Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. Pelanggaran itu terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Selain itu, otoritas juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016 setelah terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

Di sisi lain, OJK menyatakan tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Regulasi ini tidak hanya menyasar pasar modal, tetapi juga sektor jasa keuangan lain seperti aset kripto dan keuangan digital.

Hasan menargetkan aturan tersebut terbit pada semester I tahun ini dan akan memuat batasan tegas mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun dilarang bagi para penyebar informasi di ruang digital. “Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” ujarnya.