Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan terbaru terkait proposal dan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) di tengah upaya percepatan reformasi struktural pasar modal Indonesia. OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan penyedia indeks global, termasuk MSCI, sebagai bagian dari agenda pembenahan pasar.
Dalam beberapa periode terakhir, MSCI menyoroti sejumlah aspek struktur pasar modal Indonesia. Sorotan tersebut mencakup tingkat free float, konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration), transparansi data pemegang saham, serta efektivitas mekanisme perdagangan. Isu-isu ini menjadi perhatian pelaku pasar karena dinilai berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap aksesibilitas dan likuiditas pasar saham domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan empat langkah yang tengah ditempuh. Pertama, terkait keterbukaan informasi pemilik saham, OJK mengonfirmasi bahwa data pemegang saham perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan di atas 1 persen akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan akan dilakukan mulai Maret 2026.
Kedua, Hasan menyebut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan pelaku pasar yang terdiri atas anggota bursa dan bank kustodian, mempercepat penyelesaian detail klasifikasi investor. Per 27 Februari 2026, progres penyelesaian disebut telah mencapai 94 persen, dengan target penyelesaian hingga Maret 2026.
Ketiga, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan proses permintaan pendapat publik atas draf Peraturan I-A yang memuat pengaturan peningkatan besaran minimum angka free float. Saat ini, draf peraturan tersebut disebut sedang dalam proses persetujuan internal di BEI sebelum diajukan ke OJK untuk memperoleh persetujuan. OJK menargetkan penyelesaian dan pemberlakuannya pada Maret 2026.
Keempat, sejak awal Februari 2026, OJK bersama BEI dan KSEI melakukan asesmen mengenai potensi implementasi pengumuman high shareholding concentration. OJK menyatakan saat ini tengah memfinalisasi asesmen, uji coba, serta kajian, dengan rencana implementasi mulai Maret 2026.
Di sisi penegakan ketentuan pasar modal, OJK melaporkan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 23,6 miliar. Selain denda, terdapat satu pencabutan izin, tiga pembekuan izin, dan empat perintah tertulis.
Hasan juga menyebut sanksi yang baru-baru ini diumumkan, yakni terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) yang ditetapkan pada 28 Februari 2026. Selain itu, OJK sebelumnya juga mengenakan sanksi denda total Rp 11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham.

