BERITA TERKINI
OJK Nilai Spin Off Unit Usaha Syariah Cara Tercepat Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah

OJK Nilai Spin Off Unit Usaha Syariah Cara Tercepat Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan menjadi langkah terbaik untuk mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan tersebut telah melalui analisis, penelitian, serta konsultasi dengan Komisi XI. Menurut Dian, konsep spin off itu sudah final dan dipertimbangkan secara matang.

“Dan itu adalah jalan yang paling baik dan tercepat untuk kita bisa mengakselerasi pertumbuhan share keuangan syariah gitu, dan keuangan syariah pada umumnya,” kata Dian usai Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Dian juga menyinggung rencana sinergi antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ia menyebut, alih-alih merger, BPR akan berada di bawah BPD syariah dengan pola serupa perbankan konvensional.

Menurut Dian, skema tersebut akan membagi peran penyaluran pembiayaan berdasarkan skala. BPR akan menangani pembiayaan kecil, sementara pembiayaan besar dikelola BPD syariah. “Jadi sehingga nanti misalnya penyaluran kredit yang kecil-kecil itu akan dipegang BPR, sementara yang gede-gede oleh BPD-nya gitu. Itu secara keseluruhan,” ujarnya.

OJK mewajibkan UUS melakukan spin off apabila nilai asetnya telah mencapai 50% dari total aset bank induk dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu sebelumnya menyatakan kebijakan spin off tidak seharusnya dipaksakan. Ia menilai pemisahan yang dilakukan tanpa penguatan modal berisiko membuat skala usaha bank syariah justru mengecil.

Anggito merujuk pada hasil studi yang pernah dilakukannya, yang menyebut kebijakan spin off belum tentu membuat bank syariah lebih sehat dan kompetitif. Menurutnya, bank syariah yang dipaksa melakukan pemisahan dapat menjadi lebih kecil secara ukuran dan sulit berkembang. “Itu yang tadi saya yang kurang setuju. Hasil studi saya itu [kebijakan spin off] tidak akan sehat ya UUS, akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu,” kata Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, Anggito menekankan penguatan perbankan syariah tetap memerlukan peran pemerintah yang kuat. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada pemisahan kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan modal dan keberlanjutan bisnis.

Ia juga mencontohkan wacana konsolidasi BPD syariah yang, jika digabung, disebut dapat melampaui Rp100 triliun aset. Namun, ia menilai penguatan modal di BPR syariah dan BPD syariah menghadapi tantangan karena proses persetujuan dari pemegang saham daerah dan DPRD. “Jadi memang harus ada peran pemerintah,” ujarnya.

Anggito menambahkan, meski dirinya merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), saat ini ia belum memiliki rencana untuk mengusulkan isu tersebut kepada anggota KSSK lainnya, termasuk OJK yang mengatur kebijakan spin off UUS perbankan.