Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih memeriksa 32 kasus dugaan manipulasi pasar saham. Pemeriksaan itu mencakup pendalaman terhadap pihak-pihak yang terindikasi terkait pelanggaran di pasar modal.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksa OJK terus menelusuri keterlibatan para pihak dalam kasus-kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Bank Indonesia, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Hasan, proses pemeriksaan yang berjalan saat ini meliputi penelaahan dokumen dan bukti, terutama transaksi saham serta aliran dana antarpihak yang diduga terlibat. OJK juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran di pasar modal.
Hasan menyebut pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hanya perusahaan efek, tetapi berpotensi diperluas hingga nasabah.
Terkait kemungkinan keterlibatan influencer atau pemengaruh, Hasan mengatakan OJK belum secara spesifik mengidentifikasi peran mereka dalam dugaan manipulasi pasar modal yang sedang diperiksa. Namun, ia menegaskan OJK akan menjatuhkan sanksi secara terukur kepada pihak yang terbukti melanggar, termasuk influencer, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran.
“Akan ada respons berupa pengenaan sanksi dan denda tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Hasan.

