BERITA TERKINI
OJK Lanjutkan Pemeriksaan 32 Kasus Pasar Modal, Pelanggaran Beragam hingga Libatkan Influencer

OJK Lanjutkan Pemeriksaan 32 Kasus Pasar Modal, Pelanggaran Beragam hingga Libatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 32 kasus di sektor pasar modal. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pemengaruh (influencer).

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 kasus,” ujar Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Hasan menjelaskan, indikasi pelanggaran dalam puluhan perkara itu bervariasi. Di antaranya penyampaian informasi tidak benar yang mengarah pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan tidak wajar, hingga praktik manipulasi harga saham.

Menurut Hasan, seluruh perkara harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan keterkaitannya dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menambahkan, konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. OJK kemudian menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, OJK melakukan rekonstruksi hubungan antara aktivitas perdagangan dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melanggar aturan. Tahap ini memerlukan waktu karena melibatkan pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.

Jika bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.

Selain menangani kasus-kasus berjalan, OJK juga memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut disebut tidak hanya berlaku di sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lain seperti aset kripto dan keuangan digital, dengan target terbit pada semester I 2026.

Hasan menyatakan, aturan itu akan membatasi secara tegas tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi penyebar informasi di sektor keuangan. “Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022. OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pelanggaran tersebut terjadi dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Selain itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.