BERITA TERKINI
OJK: Kredit Macet Bagian dari Risiko Bank, Namun Bisa Berujung Korupsi Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang

OJK: Kredit Macet Bagian dari Risiko Bank, Namun Bisa Berujung Korupsi Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam bisnis perbankan. Meski demikian, risiko tersebut harus dikelola secara prudent agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk berujung pada tindak pidana korupsi.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan aktivitas perbankan tidak mungkin sepenuhnya terbebas dari kredit bermasalah. Menurutnya, fokus utama perbankan adalah meminimalkan risiko melalui tata kelola yang baik.

“Nature bisnis perbankan itu inherent risk-nya besar. Tidak mungkin nol kredit macet. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko tersebut,” ujar Yuliana dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis Hotel, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Yuliana menjelaskan, kredit macet semestinya dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata apabila proses pemberian kredit dilakukan secara profesional, mengikuti standar operasional prosedur (SOP), serta diawasi dengan baik.

“Kalau prosesnya benar, transparan, dan sesuai SOP, kredit macet itu masuk risiko bisnis, bukan pidana,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perbankan tidak selalu mensyaratkan adanya fraud. Penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun pembiaran yang disengaja dapat memenuhi unsur pidana.

“Korupsi itu pendekatannya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Ada fraud atau tidak, tetap bisa masuk,” jelasnya.

Karena itu, OJK mendorong seluruh bank, termasuk bank-bank BUMN, untuk terus menyempurnakan SOP, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap keputusan kredit diambil berdasarkan itikad baik dan informasi yang memadai.

Yuliana juga menekankan doktrin Business Judgment Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, BJR hanya dapat diterapkan apabila keputusan diambil secara rasional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau checklist SOP ada 10, lalu 2 atau 3 di-skip, jangan langsung berlindung di balik business judgment rule. Harus ada justifikasi yang rasional, objektif, dan terdokumentasi,” terangnya.

Ia menambahkan, kegagalan menjalankan kewajiban hukum atau delay omission dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika kondisi tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi menjadi unsur tindak pidana korupsi.

“Pembiaran atau pengabaian kewajiban hukum bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa menjadi pintu masuk pidana,” pungkas Yuliana.