BERITA TERKINI
OJK Kepri: Korban Penipuan Keuangan Bisa Melapor Daring lewat IASC untuk Percepat Pemblokiran Rekening

OJK Kepri: Korban Penipuan Keuangan Bisa Melapor Daring lewat IASC untuk Percepat Pemblokiran Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan korban penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan secara daring melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan melalui kanal ini dinilai dapat mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, mengatakan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih marak sepanjang 2025. Dari wilayah Kepulauan Riau, OJK menerima 280 laporan terkait pinjol ilegal dan 88 laporan investasi ilegal.

“Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat,” ujar Sinar saat kegiatan buka puasa bersama di Kantor OJK Provinsi Kepri, Selasa (3/3/2026).

Selain pinjol ilegal dan investasi ilegal, OJK melalui IASC juga menerima berbagai aduan penipuan keuangan dengan beragam modus, seperti penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan kerja.

Secara nasional, OJK mencatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan telah masuk ke IASC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416 ribu rekening terkait penipuan berhasil diblokir, dengan total dana yang diamankan mencapai Rp 511 miliar.

“Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir sehingga dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan,” kata Sinar.

Ia menjelaskan, korban penipuan dapat mengakses situs resmi IASC dan melengkapi persyaratan administrasi. Dokumen yang perlu disertakan meliputi identitas diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.

Menurut Sinar, kecepatan pelaporan dan kelengkapan data menjadi faktor penting. “Semakin cepat laporan disampaikan dan datanya lengkap, peluang pemblokiran rekening serta penyelamatan dana akan semakin besar,” ujarnya.

Program IASC merupakan bagian dari Satgas PASTI yang melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan instansi terkait lainnya.

OJK Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih teliti. Meski seluruh aduan belum dapat ditindaklanjuti sekaligus, peningkatan literasi keuangan dan investasi akan membuat masyarakat lebih berhati-hati,” tutur Sinar.