Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memberikan edukasi literasi keuangan kepada pekerja di kawasan industri terpadu Kabil, Kota Batam. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menyampaikan bahwa peningkatan literasi keuangan penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk mengelola keuangan secara bijak agar tidak terjebak pada tawaran investasi ilegal maupun pinjaman daring tanpa izin demi memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Menurut Sinar, jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga dapat memicu tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja. Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan internal yang merugikan perusahaan.
Ia menjelaskan, kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari program Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang sehat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjol ilegal.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang merupakan perwakilan bagian sumber daya manusia atau Human Resources Development (HRD) dari sejumlah tenant yang beroperasi di kawasan industri terpadu Kabil.
Dalam edukasi itu, OJK memaparkan sejumlah ciri pinjol ilegal, antara lain tidak memiliki izin dari OJK, menerapkan bunga dan denda tanpa batas yang jelas, menawarkan proses pencairan dana secara cepat tanpa analisis kelayakan, serta meminta akses luas terhadap data pribadi pada telepon seluler pengguna.
OJK juga mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.
Melalui kegiatan ini, OJK Kepri berharap para pekerja di kawasan industri semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih selektif dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan, termasuk menggunakan layanan yang legal dan diawasi otoritas.
OJK mengingatkan masyarakat yang menemukan tawaran pinjaman daring mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Pengaduan terkait dugaan penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre di iasc.ojk.go.id.