BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi kepada IPPE dan TDPM atas Masalah Laporan Keuangan dan Kelalaian RUPS

OJK Jatuhkan Sanksi kepada IPPE dan TDPM atas Masalah Laporan Keuangan dan Kelalaian RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis atas pelanggaran ketentuan pasar modal yang melibatkan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak lain yang terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Untuk IPPE, OJK mengenakan denda sebesar Rp 4,625 miliar terkait kesalahan penyajian laporan keuangan periode 2021–2023. Kesalahan tersebut antara lain menyangkut pengakuan aset yang berasal dari dana penawaran umum perdana (IPO) serta pengungkapan informasi material.

Selain sanksi terhadap perusahaan, dua direksi IPPE juga dijatuhi denda total Rp 840 juta secara tanggung renteng. OJK turut menjatuhkan denda kepada auditor dan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan IPPE, masing-masing sebesar Rp 265 juta dan Rp 525 juta, terkait pelanggaran standar audit dan ketentuan penggunaan jasa akuntan publik.

Sementara itu, OJK menjatuhkan total sanksi administratif kepada TDPM berupa denda yang mencapai Rp 6,21 miliar. OJK menemukan ketidakbenaran pada arus kas terkait penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta serta penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak didukung bukti transaksi yang memadai.

Atas temuan tersebut, jajaran direksi TDPM pada periode terkait—Harjono (alias Paulus Harjono), Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto—dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 435 juta. Dua akuntan publik yang mengaudit laporan itu juga masing-masing didenda Rp 40 juta.

OJK juga menjatuhkan sanksi terkait penyembunyian identitas pengendali. Dalam perkara ini, Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu didenda Rp 1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Lebih lanjut, OJK menilai pelanggaran terkait transaksi afiliasi dan tata kelola perusahaan tercatat berlangsung sepanjang 2021–2023. Perseroan disebut tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan terhadap dua entitas anak, yakni PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).

Sanksi juga dijatuhkan atas pelanggaran lainnya, termasuk transaksi afiliasi, prosedur pinjaman senilai USD 10,11 juta, serta kelalaian dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2023 dan 2024.

Ismail menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada IPPE, pihak terkait dalam kasus TDPM, serta pihak lainnya merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum atas pelanggaran di sektor pasar modal. OJK menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk menimbulkan efek jera agar pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.