BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda Rp2,7 Miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia atas Pelanggaran Ketentuan Pasar Modal

OJK Jatuhkan Denda Rp2,7 Miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia atas Pelanggaran Ketentuan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 13 Maret 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan sanksi dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi itu terkait pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan dan kerangka konseptual pelaporan keuangan standar akuntansi yang berlaku.

Menurut OJK, sanksi dikeluarkan karena perusahaan menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019, serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset, mengingat sumber dananya berasal dari hasil IPO yang disebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

OJK juga menyebut Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Dalam keputusan tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi dewan komisaris, direksi, dan/atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal, terhitung sejak 13 Maret 2026. OJK menyatakan larangan itu dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak yang menyebabkan perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang disebutkan.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 2 juncto Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 terkait tanggung renteng atas kesalahan penyajian dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. Sanksi tersebut meliputi denda kepada jajaran direksi pada periode berbeda.

Untuk periode 2019, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng. Sementara untuk periode 2020–2023, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi dikenai denda sebesar Rp1,950 miliar secara tanggung renteng.

OJK juga menjatuhkan larangan kepada Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019–2023 untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun, terhitung sejak 13 Maret 2026.