BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Terkait Manipulasi Harga Saham

OJK Jatuhkan Denda kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Terkait Manipulasi Harga Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam perdagangan saham. OJK menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan, OJK melakukan analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya. Salah satu pola yang ditemukan adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan order jual pada sejumlah saham sehingga terbentuk harga yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. OJK menilai tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor.

Selain itu, OJK menyebut BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk informasi rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga. Namun pada saat yang sama, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan.

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah melalui ketentuan dalam UUPPSK, terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode yang telah disebutkan.

Selain kasus BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. OJK menyatakan ditemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di bursa.

Dalam perkara IMPC, OJK menjatuhkan denda kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui UUPPSK. OJK menyebut PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode pemeriksaan dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi—termasuk saham IMPC—kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan tercatat sebesar Rp43.729.255.000.

OJK menilai transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di bursa yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

OJK juga mengenakan denda kepada dua pihak lainnya, yakni UPT dan MLN, masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui UUPPSK. OJK menyebut UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi—termasuk saham IMPC—kepada 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp49.122.252.500.

Menurut OJK, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.