Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) Patricia dan pihak-pihak terkait dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa AP Patricia—yang saat penugasan merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono—dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers OJK pada 13 Maret 2026.
OJK menyebut Patricia melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 66 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan UUP2SK, serta ketentuan dalam POJK terkait penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Pelanggaran itu juga dikaitkan dengan penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), khususnya Standar Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500.
Menurut OJK, pelanggaran terjadi karena Patricia dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Selain itu, OJK menyatakan Patricia tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal terkait prosedur pengeluaran uang serta adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada pihak selain Direksi. OJK menilai hal tersebut menunjukkan Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana diungkapkan Patricia dalam Management Letter.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta kepada AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono. OJK menyebut Helli melanggar ketentuan terkait Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK, ketentuan dalam POJK, serta SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500.
Dalam penjelasan OJK, Helli dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.