BERITA TERKINI
OJK Jabar dan Pemkot Sukabumi Perkuat TPAKD untuk Perluas Akses Keuangan

OJK Jabar dan Pemkot Sukabumi Perkuat TPAKD untuk Perluas Akses Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Upaya ini ditujukan untuk memperluas akses layanan keuangan, mendorong pemanfaatan produk jasa keuangan secara bijak, serta memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan komitmen tersebut dalam audiensi dengan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/3). Pertemuan itu disebut sebagai bagian dari konsolidasi strategis untuk memperkuat implementasi program TPAKD sekaligus mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.

Saat ini, TPAKD Kota Sukabumi menjalankan lima program prioritas, yaitu Tabungan Hewan Kurban ASN (BEREHAN), Asuransi Mikro Perlindungan Jiwa bagi Petani, Tabungan Anak Sekolah (TAS/KEJAR), Program Vokasi Kewirausahaan tingkat kelurahan, serta pengembangan komoditas unggulan seperti ikan nila, susu sapi perah, jahe, jagung, dan pisang Cavendish.

Darwisman menekankan peran TPAKD sebagai wadah koordinasi untuk memastikan program perluasan akses keuangan berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menilai penguatan komoditas unggulan perlu diiringi akses pembiayaan yang sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha.

Menurut Darwisman, fasilitasi business matching dapat menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga jasa keuangan agar pembiayaan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, peningkatan literasi keuangan dinilai penting untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan layanan keuangan secara bijak.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memaparkan inisiatif pembiayaan berbasis Qardhul Hasan serta program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah (12 PAS) yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program tersebut diharapkan menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM pemula dan ultra mikro melalui skema wakaf uang yang melibatkan partisipasi masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), perusahaan, dan berbagai instansi, dengan rancangan pembiayaan tanpa biaya dan tanpa bunga.

Ayep berharap OJK dapat memberikan bimbingan dan asistensi agar program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan tata kelola yang baik. Menanggapi hal itu, Darwisman menegaskan bahwa inisiatif pembiayaan harus dikelola secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat.