Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Menurut OJK, penggeledahan oleh Tim Penyidik dilakukan untuk pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Dugaan pelanggaran itu terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. OJK menyebut dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan transaksi semu itu disebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
OJK menyatakan dugaan tindak pidana pasar modal itu terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. Pihak-pihak yang disebut diduga terlibat antara lain ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam penanganan perkara ini, Ismail menyampaikan penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama bersama Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. OJK juga menyatakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

