Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
OJK menyatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material yang diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Perkara tersebut terkait dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO), serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi.
OJK menyebut transaksi tersebut melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150%.
OJK menyatakan dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020–2022 dan diduga melibatkan ASS atau Asep Sulaiman Sabanda selaku beneficial owner PT BEBS, serta MWK atau Mukti Wibowo Kamihadi selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, termasuk korporasi PT MASI. Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam penanganan perkara, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. OJK juga menyatakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

