Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang akan memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan. Aturan ini disebut akan berfokus pada pengaturan aktivitas pemengaruh keuangan.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari, mengatakan beleid tersebut disiapkan sebagai respons atas 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang saat ini telah masuk tahap pemeriksaan khusus.
Friderica menegaskan, POJK itu tidak mengatur individu tertentu, melainkan aktivitas siapa pun yang menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. “Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” kata Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Selain memperketat pengawasan, POJK tersebut juga akan mengatur sanksi bagi influencer yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

