JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong penyesuaian Peraturan Nomor I-A yang memuat rencana kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Kebijakan ini dipandang strategis untuk memperdalam likuiditas pasar saham sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan terbuka.
Dengan porsi saham yang lebih besar beredar di publik, ruang bagi manipulasi harga dinilai dapat ditekan dan transparansi perusahaan terdorong. Di sisi lain, penyesuaian ketentuan tersebut berpotensi memicu aksi korporasi pada emiten dengan kepemilikan yang terkonsentrasi, seperti pelepasan saham tambahan atau restrukturisasi kepemilikan agar tetap memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK menargetkan proses persetujuan penyesuaian aturan dapat dituntaskan sebelum akhir Maret 2026. Persetujuan disebut berpeluang diterbitkan setelah libur panjang Lebaran, apabila belum rampung sebelumnya.
“Untuk sementara, targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret 2026. Paling lambat, ya kalau nggak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret ya, kita akan tuntaskan insya Allah di Maret ini,” ujar Hasan usai sosialisasi Annual Report Award (ARA) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3).
Hasan menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah melakukan pembahasan intensif terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A. Bahkan, telah dibentuk satuan tugas bersama yang melakukan diskusi selama dua hari.
Menurutnya, catatan akhir berupa tanggapan OJK atas rancangan penyesuaian aturan tersebut telah disampaikan kembali kepada BEI untuk perbaikan tahap akhir. “Catatan akhirnya sudah ada ya, tanggapan dari OJK sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir,” kata Hasan.
Setelah perbaikan terakhir oleh BEI, konsep final penyesuaian Peraturan Nomor I-A akan kembali diserahkan ke OJK untuk dimintakan persetujuan. OJK menyatakan siap menerbitkan persetujuan apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Sebelumnya, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap mengacu pada jadwal Maret 2026. Namun, ia mengingatkan adanya banyak hari libur bursa pada pekan ketiga Maret 2026, sehingga BEI bersama OJK akan menyesuaikan jadwal pelaksanaannya.