BERITA TERKINI
OJK Denda Total Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Kasus Manipulasi Perdagangan Saham

OJK Denda Total Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Kasus Manipulasi Perdagangan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang dinilai terbukti melakukan manipulasi harga dan/atau menciptakan gambaran semu dalam perdagangan saham. Sanksi tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 20 Februari 2026, sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan di bidang pasar modal.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. OJK menyebut BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, pelanggaran BVN dikaitkan dengan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya. Salah satu pola yang disoroti adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan order jual pada beberapa saham, yang dinilai menyebabkan pembentukan harga tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Menurut OJK, tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor. OJK juga menyebut BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga. Namun, pada saat bersamaan, BVN disebut melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut terhadap informasi yang disampaikan.

Atas temuan itu, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UUPPSK.

Selain kasus BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016. OJK menyatakan menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.

Dalam perkara IMPC, PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena dinilai terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari–April 2016 dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC. OJK mencatat terdapat 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan sebesar Rp43,73 miliar.

OJK menilai transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan dan tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada dua individu berinisial UPT dan MLN, masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. OJK menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. Hasan Fawzi menjelaskan UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah disebut sebesar Rp49,12 miliar.

Menurut OJK, transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di bursa efek dan tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.