BERITA TERKINI
OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar atas Kasus Manipulasi Saham

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar atas Kasus Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain terkait kasus manipulasi harga saham. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan penegakan aturan. “Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujar Ismail dalam siaran pers yang dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar. OJK menyebut pelanggaran manipulasi harga dilakukan dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek. Pola transaksi itu membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

OJK juga menyatakan BVN menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian dan perkiraan pergerakan harga. Pada saat bersamaan, BVN melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor,” kata Ismail.

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Perusahaan tersebut disebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan.

Sementara itu, dua pihak lain berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serupa melalui transaksi saham IMPC menggunakan 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar.

OJK menyatakan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Ismail menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di sektor pasar modal. “OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.