BERITA TERKINI
OJK Denda BVN Rp5,35 Miliar atas Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham AYLS, FILM, dan BSML

OJK Denda BVN Rp5,35 Miliar atas Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham AYLS, FILM, dan BSML

Nama Belvin Tannadi menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terkait dugaan praktik manipulasi harga saham. Belvin dikenal sebagai pegiat media sosial pasar modal dengan inisial BVN dan dinilai terlibat dalam transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme perdagangan wajar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Belvin selama ini dikenal publik melalui akun Instagram @belvinvvip yang memiliki sekitar 1,7 juta pengikut. Ia kerap membagikan opini dan analisis mengenai pergerakan saham, serta aktif membangun citra sebagai edukator pasar modal bagi investor ritel. Dalam sejumlah unggahannya, ia juga menyatakan dirinya bukan influencer dan hanya berbagi pandangan pribadi terkait investasi.

Popularitasnya membuat namanya dinilai berpengaruh di kalangan investor pemula, terutama generasi muda yang aktif di media sosial. Ulasan maupun rekomendasi saham yang disampaikan kerap mendapat respons tinggi dan memicu meningkatnya minat transaksi pada saham tertentu.

Namun, OJK menemukan adanya praktik yang dinilai sebagai manipulasi perdagangan pada sejumlah emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam periode 2021–2022.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Ia menyebut BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa akun efek nominee sehingga menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar.

“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa akun efek nominee kembali sehingga menyebabkan terjadinya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Pelanggaran juga disebut terjadi pada perdagangan saham FILM pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyampaikan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.