JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan ketentuan porsi saham publik (free float) emiten dari 7,5% menjadi 15% sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan ini direncanakan berlaku secara bertahap dalam rentang tiga tahun ke depan.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, mengatakan regulator menargetkan sekitar 75% emiten dapat memenuhi ketentuan free float 15% pada tahun pertama sejak aturan berlaku efektif.
“Dari sisi market cap, kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75%, yang [porsi free floatnya] bisa kita dorong ke 15% di tahun pertama, dari total yang hampir 1.000 – 960-an emiten,” ujar Hasan kepada awak media, Selasa (3/3).
Berdasarkan laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah emiten tercatat mencapai 956 emiten per Januari 2026. Dengan mengacu pada target 75% tersebut, regulator memproyeksikan sekitar 717 emiten akan memenuhi batas free float 15% pada tahun pertama penerapan aturan baru.
Hasan menyebut saat ini sekitar 60% emiten sudah memenuhi ketentuan free float 15%, atau sekitar 573 emiten. Ia berharap terjadi penambahan sekitar 10–15% dari sisi jumlah emiten yang memenuhi ketentuan tersebut pada tahun pertama implementasi.
Dalam rencana peningkatan free float ini, OJK juga menyiapkan mekanisme exit policy bagi emiten yang dinilai tidak memungkinkan memenuhi ketentuan free float 15% dalam jangka waktu tiga tahun. Hasan menyatakan, bila terdapat emiten yang telah melakukan upaya terbaik namun membutuhkan waktu lebih panjang, evaluasi akan dilakukan secara kasus per kasus.
Meski demikian, Hasan mengakui rincian teknis mekanisme peningkatan free float masih dibahas secara internal di BEI dan belum diajukan untuk finalisasi oleh OJK. Ia menyebut ketentuan tersebut akan tercermin dalam perubahan Peraturan 1A, yang saat ini telah melalui tahapan meaningful participation dari publik berupa masukan dan saran kepada BEI.
Hasan menambahkan, OJK berpotensi menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia, komunitas investor, serta perusahaan efek untuk menyepakati kapasitas atau daya serap pasar terhadap tambahan saham publik. Kesepakatan itu akan menjadi dasar penentuan rentang waktu implementasi aturan baru.

