Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meninjau kembali penerapan papan pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA). Langkah ini dilakukan merespons masukan Komisi XI DPR RI yang menilai mekanisme tersebut dapat membatasi ruang gerak perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan evaluasi akan dilakukan, termasuk terkait kebutuhan sosialisasi kepada pelaku pasar. Pernyataan itu disampaikan Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hasan menjelaskan, papan pemantauan khusus dirancang untuk memberi kesempatan bagi investor dan perusahaan tercatat melakukan transaksi saham, sekaligus membuka peluang mengaktifkan kembali saham yang masuk kriteria FCA. Menurutnya, mekanisme ini juga ditujukan bagi saham yang tidak aktif atau yang mengalami kesulitan untuk diperdagangkan di papan reguler.
Papan pemantauan khusus mulai diberlakukan pada 25 Maret 2024. Kebijakan tersebut merupakan tahap kedua penerapan periodic call auction, setelah sebelumnya BEI menerapkan tahap pertama berupa hybrid call auction sejak 12 Juni 2023.
Dalam siaran pers BEI pada 25 Maret 2024, BEI menyatakan penerapan full periodic call auction diberlakukan untuk seluruh saham yang masuk papan pemantauan khusus, dengan lima sesi dalam satu hari.
Saham yang masuk dalam papan ini merupakan saham yang memenuhi kriteria tertentu terkait likuiditas. Kriterianya antara lain nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.
Hasan menyebut penerapan papan pemantauan khusus terus disempurnakan, namun OJK dan BEI tetap membuka ruang evaluasi serta menerima saran atas pelaksanaannya. Ia juga menyatakan pihaknya memantau masukan dari parlemen.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan urgensi keberadaan papan pemantauan khusus, khususnya untuk perdagangan saham. Menurutnya, dinamika permintaan dan penawaran di pasar saham sudah mencerminkan proses pemantauan.
Dalam kunjungannya ke Gedung BEI pada 10 Maret 2026, Misbakhun juga menilai papan pemantauan khusus seharusnya tidak diterapkan secara kaku. Ia menekankan perlunya fleksibilitas untuk menjaga kelancaran aliran modal yang likuid di perdagangan saham. Misbakhun mencontohkan kondisi ketika saham baru mulai naik namun sudah terkena penghentian sementara (halt), yang menurutnya dapat menimbulkan situasi kurang baik di pasar.
Berdasarkan laman pemantauan khusus BEI, terdapat tujuh emiten yang masuk dalam papan FCA sepanjang Maret 2026. Sementara sepanjang kuartal I/2026, tercatat 30 emiten masuk dalam papan FCA.