Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan 32 financial influencer (finfluencer). Pemeriksaan dilakukan di tengah mencuatnya isu praktik “goreng-menggoreng” saham.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan para pihak yang diperiksa.
“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu.
Hasan menjelaskan, Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal mengatur larangan tindakan manipulatif yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap aktivitas perdagangan, harga, maupun kondisi pasar suatu efek.
Menurut Hasan, pendalaman terhadap 32 finfluencer tersebut bukan dilakukan secara tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan. Meski demikian, OJK menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga seluruh proses pembuktian selesai.
“Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” jelas Hasan.

