BERITA TERKINI
OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, Soroti Dugaan Manipulasi hingga Peran Influencer

OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, Soroti Dugaan Manipulasi hingga Peran Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer). Hal itu disampaikan Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (23/2).

Menurut Hasan, puluhan kasus tersebut memiliki indikasi yang beragam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau mengarah pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga di pasar. OJK menegaskan seluruh kasus perlu ditelusuri secara komprehensif untuk mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Hasan menjelaskan, konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Dari titik itu, OJK menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga, lalu merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan dengan pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi. Jika bukti dinilai telah cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.

Di sisi lain, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer. Hasan menyebut regulasi itu tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lain, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini dan akan memuat ketentuan yang membatasi secara tegas tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi pihak penyebar informasi. Hasan berharap, keberadaan POJK akan memperkuat kewenangan OJK dalam menegakkan ketentuan, sehingga pihak penyebar informasi maupun influencer tunduk pada norma yang ditetapkan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat (20/2), OJK mengumumkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022. OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

Pelanggaran itu disebut terjadi dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Selain itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.