BERITA TERKINI
OJK Dalami 32 Kasus di Pasar Modal, Siapkan Aturan Khusus untuk Penyebar Informasi dan Influencer

OJK Dalami 32 Kasus di Pasar Modal, Siapkan Aturan Khusus untuk Penyebar Informasi dan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pendalaman terhadap 32 perkara yang masih berada dalam tahap pemeriksaan di sektor pasar modal. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, perseorangan, hingga figur media sosial, termasuk influencer, yang aktivitasnya bersinggungan dengan transaksi efek.

Pelaksana tugas (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ragam dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut mencakup penyebaran informasi menyesatkan yang mengarah pada fraud, rekayasa harga, transaksi artifisial, hingga manipulasi yang dinilai mencederai prinsip kewajaran pasar.

Menurut Hasan, seluruh kasus perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk menguji kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK. Ia menyebut proses pemeriksaan ini bukan semata prosedur administratif, melainkan audit kepatuhan yang bersifat quasi-forensik.

Ia menjelaskan, penanganan perkara umumnya berawal dari temuan deviasi harga yang tidak lazim. Ketika fluktuasi dinilai melampaui batas rasional, sistem pengawasan akan merespons dan otoritas menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi, termasuk pola akumulasi dan pelepasan serta intensitas perdagangan yang membentuk harga.

Dari penelusuran itu, OJK menganalisis data dan mencocokkan pola transaksi untuk merajut korelasi antara aktivitas perdagangan dan pihak-pihak yang terindikasi melanggar. Hasan menekankan pemeriksaan memerlukan komparasi data yang presisi dan terukur, sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Apabila alat bukti dinilai memadai, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada fase tersebut, proses berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk proses litigasi lanjutan.

“Untuk aspek pidana, terdapat departemen lain di OJK yang melakukan penyidikan dan pemberkasan bila unsur pelanggaran terbukti. Setelah itu, barulah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.

Secara paralel, OJK juga memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara spesifik mengatur diseminator informasi, termasuk influencer. Regulasi lintas sektor ini tidak hanya menyasar pasar modal, tetapi juga sektor jasa keuangan lain, seperti aset kripto dan ekosistem keuangan digital.

Hasan menyampaikan, POJK tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini dan akan memuat batasan tegas mengenai tindakan yang diperkenankan maupun yang dilarang. Ia berharap, setelah aturan terbit, OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam penegakan, sekaligus mendorong para penyebar informasi dan influencer untuk mematuhi norma yang ditetapkan.