BERITA TERKINI
OJK Dalami 32 Kasus di Pasar Modal, Libatkan Korporasi hingga Influencer

OJK Dalami 32 Kasus di Pasar Modal, Libatkan Korporasi hingga Influencer

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperdalam pemeriksaan terhadap 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, individu, hingga influencer di media sosial. Pemeriksaan ini menandai perluasan fokus pengawasan yang tidak hanya menyasar pelaku institusional, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai dapat memengaruhi persepsi dan keputusan investasi publik.

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).

Hasan menjelaskan, indikasi pada puluhan kasus tersebut beragam. Di antaranya penyampaian informasi yang tidak benar atau mengarah pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga dugaan manipulasi harga di pasar.

Menurut dia, seluruh kasus perlu ditelusuri secara komprehensif untuk mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Hasan menambahkan, konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Dari situ, OJK menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut. OJK kemudian merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Ia menekankan, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena dilakukan melalui pendalaman serta komparasi data transaksi. Jika bukti dinilai telah cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.