BERITA TERKINI
OJK Dalami 32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Tidak Seluruhnya Libatkan Influencer

OJK Dalami 32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Tidak Seluruhnya Libatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan tidak seluruhnya melibatkan influencer.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan dari total 32 kasus yang didalami terdapat dugaan keterlibatan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut mencakup korporasi, perorangan, hingga pemberi informasi atau influencer.

“Ini sebenarnya kemarin itu yang 32 bukan semuanya influencer. Tapi yang seperti kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi atau influencer,” ujar Hasan saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Hasan menyampaikan, OJK akan menelusuri setiap kasus secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia menjelaskan, pemeriksaan umumnya berawal dari terdeteksinya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan indikasi tersebut, OJK kemudian menelusuri rangkaian transaksi, termasuk pihak-pihak yang melakukan jual beli saham hingga terbentuknya harga di pasar.