BERITA TERKINI
OJK Catat Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat, Penyaluran per November 2025 Capai Rp1.494,07 Triliun

OJK Catat Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat, Penyaluran per November 2025 Capai Rp1.494,07 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun. Namun, OJK melihat adanya tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan perlambatan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain dinamika perekonomian global dan nasional. Selain itu, terdapat perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak tekanan daya beli, terutama pada kelompok kelas menengah ke bawah.

Dian juga menyoroti bahwa risiko kredit UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya. Di samping itu, proses pemulihan UMKM dari dampak pandemi Covid-19 disebut berjalan lebih lambat dibandingkan korporasi.

Meski demikian, Dian menyampaikan perbankan masih cukup optimistis terhadap prospek penyaluran kredit UMKM. Optimisme itu tercermin dari proyeksi kredit UMKM yang masih diperkirakan tumbuh positif pada akhir 2026, sebagaimana disampaikan Dian pada Kamis (22/1/2026).

Menurut Dian, berbagai program dan kebijakan pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi. Dalam konteks ini, OJK menyatakan dukungan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya yang secara umum ditujukan untuk UMKM.

Dukungan OJK antara lain diberikan melalui peran sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program. OJK juga melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi penyalur KUR dan kredit program lainnya, serta lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau. Kebijakan ini diharapkan mempermudah UMKM mengakses pembiayaan.

OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah dalam memajukan UMKM.