BERITA TERKINI
OJK Buka Evaluasi Skema FCA di BEI Usai Dikritik DPR

OJK Buka Evaluasi Skema FCA di BEI Usai Dikritik DPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengevaluasi penerapan skema Full Periodic Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Evaluasi tersebut disebut akan membuka ruang penyempurnaan, terutama terkait transparansi dan mekanisme perdagangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan OJK akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul, termasuk dari parlemen. “Ya, kami akan evaluasi. Jadi, selain mungkin PR-nya sosialisasi juga ya,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.

Hasan menjelaskan, FCA sejak awal dirancang untuk memberi kesempatan bagi saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan agar kembali memiliki likuiditas. Melalui mekanisme tersebut, investor diharapkan dapat menghidupkan kembali transaksi pada saham yang sebelumnya sulit bergerak di pasar reguler.

“Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kami ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mematikan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif,” kata Hasan.

Menurutnya, papan pemantauan khusus dengan skema FCA juga dimaksudkan sebagai ruang perdagangan alternatif bagi saham yang menghadapi kendala likuiditas di papan reguler. “Yang selama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler gitu ya,” ujarnya.

Meski demikian, OJK mengakui implementasi kebijakan tersebut tetap perlu disempurnakan seiring dinamika pasar. Karena itu, regulator menyatakan terbuka terhadap kritik maupun saran dari berbagai pihak.

“Nah, tapi kalaupun ada masukan, ada kendala, tentu Pak Jeffrey dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebetulnya kan selama ini juga sudah ada ya berbagai penyempurnaan,” kata Hasan.

Hasan menegaskan OJK akan terus memantau pelaksanaan FCA di pasar modal, termasuk mempertimbangkan masukan DPR. “Tapi kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor. Termasuk masukan yang sangat baik kemarin yang kami terima dari Parlemen,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Hasan memaparkan FCA berbeda dengan perdagangan saham di papan reguler. Pada FCA, pembentukan harga dilakukan melalui metode periodic call auction, yakni mengumpulkan minat beli dan jual terlebih dahulu sebelum transaksi dicocokkan pada waktu tertentu.

“Betul, jadi kan dalam konteks pembentukan harga gitu ya. Kebetulan memang kan perlakuannya adalah periodical call gitu ya. Sehingga sebetulnya itu dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu,” kata Hasan.

Ia menambahkan, jika perdagangan dilakukan secara kontinu seperti di papan reguler, kerap tidak terbentuk kekuatan permintaan dan penawaran yang cukup pada saham dengan likuiditas rendah. Karena itu, proses pencocokan transaksi dilakukan secara periodik, bukan berkelanjutan.

Ke depan, OJK juga akan menelaah kemungkinan peningkatan transparansi dalam mekanisme FCA, antara lain melalui penyediaan indikasi harga dan penawaran yang lebih jelas bagi investor. “Nah, tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,” kata Hasan.

FCA merupakan mekanisme perdagangan saham di papan pemantauan khusus BEI, di mana order beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dicocokkan pada waktu tertentu dalam beberapa sesi perdagangan. Dalam sehari terdapat lima sesi perdagangan FCA pada hari Senin hingga Kamis, yakni pukul 09.00–09.55 WIB, 10.00–10.55 WIB, 11.00–11.55 WIB, 14.00–14.55 WIB, dan 15.00–15.55 WIB.

Saham yang diperdagangkan dalam skema ini umumnya memiliki likuiditas rendah atau memenuhi salah satu dari 11 kriteria pemantauan khusus dan ditandai dengan notasi “X”. Dalam mekanisme ini, investor tidak dapat melihat order book secara penuh (blind book), melainkan hanya dapat melihat Indication of Equilibrium Price (IEP) dan Indication of Equilibrium Volume (IEV). Selain itu, batas auto rejection ditetapkan sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, mengkritik penerapan papan pemantauan khusus dengan skema FCA karena dinilai berpotensi membatasi ruang gerak investor. Ia menilai pengawasan terhadap saham diperlukan untuk mencegah pembentukan harga yang tidak wajar, namun mekanismenya tidak boleh terlalu kaku.

Menurut Misbakhun, jika pengawasan terlalu rigid, saham yang baru mulai bergerak naik bisa langsung terkena penghentian sementara hingga sesi berikutnya ketika minat investor sedang tinggi. Karena itu, ia menilai kebijakan FCA perlu dikaji ulang agar tercipta keseimbangan antara pengawasan pasar dan kelancaran likuiditas perdagangan saham.