BERITA TERKINI
OJK Bidik 70–75% Emiten Penuhi Free Float 15% pada Tahun Pertama Penerapan Aturan

OJK Bidik 70–75% Emiten Penuhi Free Float 15% pada Tahun Pertama Penerapan Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 70–75% emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memenuhi ketentuan porsi saham free float minimum 15% pada tahun pertama penerapan kebijakan. Kenaikan free float tersebut akan dilakukan secara bertahap dari ketentuan saat ini 7,5% menuju 15% dalam kurun tiga tahun.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan target itu dihitung dari total jumlah emiten yang mendekati 960 perusahaan. “Dari sisi market cap kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75%, yang bisa kita dorong ke 15% tahun pertama,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut Hasan, saat ini sekitar 60% emiten sudah memenuhi ketentuan free float 15%. OJK berharap dalam satu tahun ke depan terdapat peningkatan sekitar 10–15% emiten yang memenuhi batas minimum tersebut.

Ia menambahkan, strategi penerapan bertahap masih dalam tahap pembahasan di internal BEI bersama para pemangku kepentingan sebelum dilaporkan kepada OJK. OJK juga menyatakan akan menyegerakan finalisasi kebijakan dan mendorong penerbitan Peraturan 1A di BEI.

Secara prinsip, OJK dan self-regulatory organization (SRO) sepakat untuk terus meningkatkan besaran free float hingga minimum 15%. Hasan menyebut akan ada tahapan pencapaian yang diukur melalui target dalam tahun pertama, kedua, dan ketiga.

“Mengenai waktunya, nanti akan ada milestone pencapaian atau target angka di 1 tahun pertama, kemudian 2 tahun, dan 3 tahun pertama. Setelah itu ada exit policy yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar,” ujar Hasan.

Terkait batas waktu tiga tahun, Hasan menyampaikan ketentuan saat ini memaksimalkan periode tersebut. Setelahnya, kebijakan akan dievaluasi dan dapat disertai exit policy. OJK menyatakan akan memfasilitasi emiten yang dinilai tidak memungkinkan memenuhi ketentuan dan memilih keluar sesuai aturan yang berlaku.